Jumat, 01 Februari 2013

Ruang Lingkup Cyber Law


1.                 Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
·       E-Commerce
·       Trademark/Domain Names
·       Privacy and Security on the Internet
·       Copyright
·       Defamation
·       Content Regulation
·       Disptle Settlement, dan sebagainya.
2.                 Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
·  Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
·  On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
·  Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
·  Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
·  Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
3.                 Komponen-komponen Cyberlaw
·  Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
·  Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspekaccountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
·  Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber
·  Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan
·  Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet
·  Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
·  Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
4.                 Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
·  Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
·  Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
·  nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
·  passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
·  protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
·  Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity
), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
5.                 Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
·  The Theory of the Uploader and the Downloader,  Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
·  The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
·  The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.  
  Sumber
  
https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyberlaw/#more-2462

Sabtu, 26 Januari 2013

Bayern Munich, Akhir Dari Saga Pep Guardiola


initialsatsat - Kamis, 17 Januari 2013 - 9:48.
Josep “Pep” Guardiola akhirnya resmi diberitakan akan melatih klub dari liga Jerman, FC Bayern Munich. Di situs klub Bayern sendiri, berita tersebut sudah dibenarkan. Beberapa bulan belakangan, saga ex pelatih tersukses FC Barcelona ini memang diikuti layaknya gosip sebuah artis ternama. Mulai dari Manchester United, Arsenal, Manchester City, Chelsea hingga Bayern sendiri yang santer dikabarkan akan menggunakan jasa Pep mulai musim depan. Pep Guardiola saat ini memang sedang istirahat dari dunia sepakbola setelah mengalami 4 musim yang luar biasa bersama Barca. Dengan keputusannya melatih Bayern musim depan, banyak penggemar sepakbola (cules khususnya) sangat senang dengan keputusannya yang memilih menukangi juara liga champion 4 kali ini. Sederhana, Bayern juga merupakan tim terbaik di dunia, dan keputusan yang bagus untuk karir Guardiola. Karena bagi para penggemar FC Barcelona, khususnya orang Catalonia, Pep adalah Barca, dan selamanya begitu. Sulit jika melihat Pep melatih tim dari Laliga atau bahkan EPL. Jika ada satu hal yang disesali beberapa fans Barca dari Pep adalah, kontrak 3 tahun nya bersama FC Bayern. Sangat kontras jika melihat Pep saat di Barca, betapa klub harus “mengemis” untuk perpanjangan kontraknya tiap tahun.
Menyenangkan bisa melihat Pep melatih lagi mulai musim depan. Dan dipastikan, laga Bayern Munich musim depan akan lebih banyak dilihat banyak orang daripada sekarang. Pilihan yang bijaksana dari Pep, karena Bayern adalah klub yang tepat bagi filosofi nya. Dan klub akan memberinya kebebasan disana, pastinya Pep akan melakukan hal yang luar biasa. Bayern sudah lama tidak lagi memenangi liga champion, jadi sudah jelas bahwa target Pep di sana adalah mengembalikan era “the Bavarian” di kancah eropa. Dengan melihat pencapaian mereka di liga bersama Juup Heynckes, trophy UCL sepertinya akan menjadi target utama tim musim depan. Dan mari berharap, bahwa Barca tidak akan melawan Bayern-nya Pep terlebih dahulu musim depan. Karena musim depan dan ke depannya lagi, liga champion akan lebih sulit dari sekarang. Dengan begitu, Tito harus memenangi UCL musim ini.
Josep “Pep” Guardiola adalah pelatih yang ditunjuk Laporta pada musim 2008/2009. 14 gelar dalam 4 musim nya di Barcelona adalah bukti betapa hebatnya Pep. Yang paling fenomenal tentu adalah 6 gelar dalam semusim (sixtuple) nya bersama Barca, dan menjadikan Barca sebagai klub satu-satunya di dunia yang bisa meraihnya. Pep terkenal berjasa dalam mempromosikan pemain-pemain dari akademi. Sergio Busquets, Pedro Rodriguez adalah contoh suksesnya, dan masih banyak yang lain. Semoga sukses Pep dengan tim baru mu musim depan. Gracias Pep! Testimo Pep!
Sumber : http://www.fcbarcelona.web.id/

MENDUA HATI


Tak seindah...
Tak semanis...
yang ada dalam benak
ketika harus memilih
Hanya sakit yang mendera hati
Hanya kebohongan yang menghiasi
Saat Mendua Hati


Minggu, 06 Januari 2013

Etika Profesi Kedokteran

Etika Profesi Kedokteran 

Kedokteran adalah suatu ilmu dan seni yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini meliputi pengetahuan tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan dari pengetahuan tersebut.

Praktek kedokteran dilakukan oleh para profesional kedokteran lazimnya dokter dan kelompok profesi kedokteran lainnya yang meliputi perawat atau ahli farmasi. Berdasarkan sejarah, hanya dokterlah yang dianggap mempraktekkan ilmu kedokteran secara harfiah, dibandingkan dengan profesi-profesi perawatan kesehatan terkait. Profesi kedokteran adalah struktur sosial dan pekerjaan dari sekelompok orang yang dididik secara formal dan diberikan wewenang untuk menerapkan ilmu kedokteran. Di berbagai negara dan wilayah hukum, terdapat batasan hukum atas siapa yang berhak mempraktekkan ilmu kedokteran atau bidang kesehatan terkait.

Dalam suatu profesi, perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi), dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien. Begitu pula sebaliknya, Klien harus membayar sejumlah penghargaan atas jasa dari Profesional sesuai dengan kesepakatan. Ada pesan moral dan tanggung jawab bagi yang menjalankan kode etik profesi ini.

Kode etik profesi tidak bersifat statis. Selalu ada perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan ini dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan. Pemerintah atau organisasi yang terkait, bisa melakukan perubahan dengan konvensi dari seluruh profesional bidang profesi. Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Sangsi untuk pelanggaran ini dapat berupa sangsi moral dari masyarakat, atau bisa menjadi hukuman pidana.

http://danielraka.wordpress.com/2010/12/29/etika-profesi-kedokteran/

ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI






ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. Lalu siapakah yang harus disebut profesional itu ? Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut seorang profesional. Selanjutnya Oemar Seno Adji mengatakan bahwa peraturan-peraturan mengenai profesi pada umumnya mengatur hak-hak yang fundametal dan mempunyai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku atau perbuatan dalam melaksanakan profesinya yang banyak dalam hal disalurkan dalam kode etik.

Sedangkan yang dimaksud dengan profesi adalah suatu moral community (Masyarakat Moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Mereka membentuk suatu profesi yang disatukan karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain.

Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( IT )

Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan atara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapt mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : Hacker, Cracker, Dll). Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting didalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manager atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang semakin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

Banyak aplikasi dan peningkatan penggunaan IT telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis :
Isu Privasi : Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor prilaku kerja (Kamera Tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan menyebarkan informasi mengenai berbagai individu /pelanggan dan menjualnya pada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
Isu Akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberika kepada pihak yang dirugikan ?.
Isu Properti : kepemilikan dan nilai informasi (Hak Cipta Intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan denganTI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
Isu Aksesibilitas : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam keidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.

Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (Yang Tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:
To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfere of the public, and to disclose promptly that might endanger the public or the environment. Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam mengambil keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exixt. Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.

Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)

Dalam ruang lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien, (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak bisa membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user ia dapat menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (Misalnya Hacker, Cracker Dll).

Pedoman Tambahan Untuk Profesional TI.
Pahamiapa itu keberhasilan
Pengembang (Terutama) dan pengguna sistem komputer harus melihat keberhasilan sebagai sesuatu yang melampaui sekedar penulisan kode program.
Kembangkan untuk pengguna.
Untuk menghasilakan sistem yang berguna dan aman, pengguna harus dilibatkan dalam tahap-tahap pengembangan sistem.
Rencanakan dan jadwalkan secara seksama.
Memperhatikan kedetilan, lakukan dengan seksama dan hati-hati sewaktu membuat perencanaan dan penjadwalan proyek serta sewaktu membuatkan penawaran.
Pedoman tambahan untuk Profesional TI (Cont)
Mengkaji penggunaan kembali perangkat lunak.
Jangan mengasumsikan bahwa perangkat lunak yang sudah ada aman dan dapat digunakan kembali.
Melindungi.
Perlu jaminan yang meyakinkan akan keamanan system.
Jujur.
Jujur dan terbuka mengenai kemampuan, keamanan, dan keterbatasan dari perangkat lunak.

ETIKA PROFESI ADVOKAT (PENGACARA)







Beberapa Hal Penting Tentang Etika Profesi Advokat

Pesan Moral Profesi Advokat

Ø Hanya sedikit dari hubungan bisnis dalam kehidupan ini yang melibatkan kepercayaan yang tinggi seperti hubungan antara advokat dan kliennya, yang dijaga oleh hukum, keadilan, dan moral. Adalah kewajiban pengadilan untuk menatausahakan mereka dalam suasana kebersamaan untuk tetap memelihara bahwa kepercayaan yang diberikan oleh klien kepada advokat digunakan bukan untuk merugikan hak-hak dari kliennya. (dikutip dari kasus Stockton v. Ford,USA, tahun 1850)

Ø Advokat bertakwa kepada TYME, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran yang dilandasi oleh moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, UUD RI, kode etik advokat, serta sumpah advokat (kode Etik Advokat Indonesia, psl 2)
ADVOKAT

Ø Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.
Ø Kehormatan, keberanian, komitmen, integritas, dan profesional adalah ramuan dasar bagi seorang advokat.(nobile officium).

Pengertian Advokat

Ø Dalam Undang-Undang Advokat yang dimaksud dengan: (psl 1)
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

sedangkan pengertian Advokat menurut Kode etik Advokat adalah: (psl1)
Ø Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

Pengangkatan Seorang Advokat sesuai dengan UU Advokat 


Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Syarat-syarat Pengangkatan Seorang Advokat


Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Status


Pasal 5 UU Advokat
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Penindakan

Pasal 6 UU Advokat
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. d.berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Jenis tindakan


Pasal 7 UU Advokat
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Pemberhentian

Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.

Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. b.dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau 
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT


Pasal 14 UU Advokat
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Pasal 20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

Kode Etik Advokat


KEPRIBADIAN ADVOKAT

Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Hubungan menurut Kode Etik Advokat


Pasal 3
Hubungan Dengan Klien

Pasal 4 
Hubungan Dengan Teman Sejawat

Pasal 5
Cara Bertindak Menangani Perkara

Pasal 7
Ketentuan-Ketentuan Lain Tentang Kode Etik

Pasal 8
Beberapa pelanggaran kode etik yang sering dilakukan oleh advokat antara lain :
(1) Berkaitan dengan persaingan yang tidak sehat antar sesama advokat seperti merebut klien, memasang iklan, menjelek-jelekkan advokat lain, intimidasi terhadap teman sejawat ;
(2) Berkaitan dengan kualitas pelayanan terhadap klien, seperti konspirasi dengan advokat lawan tanpa melibatkan klien, menjanjikan kemenangan terhadap klien, menelantarkan klien, mendiskriminasikan klien berdasarkan bayaran, dan lain sebagainya;
(3) Melakukan praktek curang seperti menggunakan data palsu, kolusi dengan pegawai pengadilan dan lain-lain.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas seringkali terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman seorang advokat mengenai substansi kode etik profesi advokat, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Selain itu, apabila kita telaah kode etik advokat Indonesia, tidak ada pengaturan mengenai sanksi dalam kode etik advokat Indonesia sehingga hal ini juga yang merupakan hambatan pokok bagi penegakan kode etik.


http://yulmakawekes.blogspot.com/2012/08/etika-profesi-advokat.html