1.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai
inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan
berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber
law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
·
E-Commerce
· Trademark/Domain Names
· Privacy and Security on the Internet
· Copyright
· Defamation
· Content Regulation
· Disptle Settlement, dan sebagainya.
2.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
·
Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari
pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan
dan keabsahan tanda tangan elektronik.
·
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang
melalui internet.
·
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
·
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui
internet.
·
Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
3.
Komponen-komponen Cyberlaw
·
Pertama, tentang yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
·
Kedua, tentang landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspekaccountability,
tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui
jaringan internet;
·
Ketiga, tentang aspek hak
milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber
·
Keempat, tentang aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan
·
Kelima, tentang aspek hukum
yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet
·
Keenam, tentang ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan
atau akuntansi;
·
Ketujuh, tentang aspek hukum
yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
4.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas
yang biasa digunakan, yaitu :
·
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat
perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
·
Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara
yang bersangkutan.
·
nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
·
passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
·
protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara
untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau
pemerintah,
·
Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan
hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
5.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat
dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
·
The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu
negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang
diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara
dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan
perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam
wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah
salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
·
The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages
secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik.
Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
·
The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space.
Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada
sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Sumber
https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyberlaw/#more-2462
https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyberlaw/#more-2462